Indonesia sudah memiliki Undang-undang tentang pangan sejak tahun 2012. Dengan adanya ancaman krisis pangan akibat dampak wabah Covid 19 ini, UU tersebut sudah memberikan aturan krisis pangan di bagian ketujuh pasal 44 dan 45. Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melakukan tindakan untuk mengatasi krisis pangan dalam bentuk: penyaluran cadangan pangan, menggerakkan masyarakat dan menerapkan teknologi untuk krisis pangan.
Urusan pangan sudah sangat detail diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 ini, namun sayangnya masih sangat kurang didukung oleh aturan dibawahnya sehingga terasa tidak implementatif. Sebuah pertanyaan besar, siapa/apa yang bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan UU ini. Berdasarkan Bab XII pasal 126 sampai dengan pasal 129, mengamanatkan adanya lembaga pemerintah yang mengani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, lembaga tersebut belum terwujud.
Kedepan, blog ini saya dedikasikan untuk berbagi mengenai isu ekonomi pangan (food economy) untuk memperdalam dan meningkatkan kesadaran kita bersama dalam pentingnya menangani (mengurus) urusan pangan ini.
Sebagai bahan tinjaun isu pangan, salah satu yang digunakan adalah UU Pangan yang bisa diunduh disini.
0 comments:
Posting Komentar